PETUGAS KEAMANAN RADIASI

 

PETUGAS KEAMANAN RADIASI

 

Peralatan yang digunakan sebagai sumber radiasi pengion seperti CT-Scan, pesawat sinar-X, fluoroskopi ataupun peralatan lainnya dalam prosedur medis harus mendapatkan lisensi dari otoritas pengawas. Salah satu otoritas pengawas yaitu Nuclear Regulatory Comission (NRC). Selain NRC terdapat berbagai bada nkontrol radiasi dari negara perjanjian maupun negara yang tidak memiliki perjanjian. Negara perjanjian yang dimaksudkan yaitu negara-negara yang menandatangani perjanjian dengan NRC. NRC kemudian memberi kewenangan kepada kepala negara terseut untuk mengatur penggunaan bahan radioaktif pada negara tersebut. Namun perlu diketahui bahwa peraturan dari NRC terbatas hanya pada produk sampingan radioaktif bukan peralatan yang dapat menghasilkan sinar-X.

Terdapat dua jenis lisensi yang dikeluarkan dalam penggunaan medis dari produk sampingan untuk NRC dan negara perjanjian, yaitu lisensi spesifik yang memiliki cakupan luas (untuk institusi medis) dan lisensi spesifik dengan cakupan yang terbatas (umumnya untuk praktik media swasta).

Pemegang lisensi harus memiliki Program Perlindungan Radiasi (RPP) yang merupakan program yang menyediakan bimbingan serta pengawasan kepada radiologis maupun radiografer dalam upaya perlindungan diri dan pasien dari bahaya radiasi selama prosedur berlangsung. RPP diberlakukan dan diawasi oleh Petugas Keamanan Radiasi (RSO), sehingga dapat diketahui bahwa RSO merupakan orang yang bertanggung jawab pada kemanan dalam penggunaan radiasi ataupun bahan radioaktif.

TUGAS PETUGAS KEAMANAN RADIASI

Petugas keamanan memiliki beberapa tugas, yaitu:

  • Menegakkan prinsip ALARA (As Low as Reasonably Achivable).
  • Menetapkan tingkat investigasi
  • Mengaudit RPP dan program ALARA minimal dua kali setahun
  • Melaporkan insiden seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan seperti ketidakamanan radiasi dan lainnya.
  • Meninjau dosis pekerjaan, hasil survei dari kontaminasi, dan insiden radiasi yang berlebihan.
  • Menetapkan protokol dan pelatihan pekerja
  • Menyetujui spesifikasi desain pelindung
  • Menginstruksikan personel tentang keselamatan radiasi
  • Memastikan pelatihan yang sesuai
  • Mempertahankan lisensi terbaru
  • Memastikan pengajuan perubahan dan permintaan pembaruan lisensi tepat waktu.
  • Mempertahankan registrasi mesin radiasi 

TANGGUNG JAWAB PETUGAS KEAMANAN RADIASI

Selain memiliki beberapa tugas, petuga keamanan radiasi juga memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu:

  • Melaksanakan, mengawasi, dan mengkoordinasikan tugas-tugas RPP.
  • Mengakhiri operasi yang berbahaya.
  • Memperbarui program keamanan
  • Menginformasikan manajemen masalah keselamatan, prosedur berisiko, tindakan korektif, dan perubahan peraturan.
  • Memastikan aktivitas keselamatan radiasi sejalan dengan kebijakan
  • Meninjau dan menyetujui revisi RPP
  • Mengidentifikasi dan menyelidiki masalah keamanan radiasi.

PELATIHAN PEKERJA KEAMANAN RADIASI

Komisi Pengaturan Nuklir (NRC) mewajibkan setiap individu yang akan menjadi petugas keamanan radiasi memiliki minimal 40 jam pelatihan untuk lisensi Tipe C. setelah setiap individu yang ingin menjadi RSO selesai pelatihan, maka akan diperoleh kredit CE dari American Society of Radiologic Technologists dengan kredit kategori A 33 jam. Calon RSO setidaknya memiliki pengalaman pada penanganan bahan radioaktif yang aman, pemahaman karakteristik radiasi pengion, pemahaman terkait satuan dosis dan jumlah radiasi, instrumentasi deteksi radiasi, serta bahaya biologis paparan radiasi.

Pada kursus RSO, terdapat beberapa topik yang menjadi pelatihan yaitu radiasi, radioaktivitas, dan radioisotop, deteksi radiasi, instrumentasi, dan dosimetri, penggunaan dan batasan berbagai jenis meteran survei seperti Geiger-Mueller, efek biologis radiasi, efek kesehatan dari paparan radiasi pengion, prinsip dan pedoman proteksi radiasi, termasuk bagaimana melakukan survei kontaminasi dan topik lainnya.

Gaji yang diterima oleh pekerja keamanan radiasi (RSO) berbeda tergantung beberapa hal seperti tugas dan tanggung jawab yang dijalankan, pengalaman kerja terkait keselamatan radiasi, pendidikan, serta tempat ia bekerja. Dilihat dari tingkat pendidikan, gaji rata-rata tertinggi yang diperoleh yaitu bagi yang memiliki gelar Ph.D di bagian Teknik Nuklir sebesar $134,545 per tahun

KLASIFIKASI PETUGAS KEAMANAN RADIASI

1.       Bidang industri

·         Tingkat 1

Petugas keamanan radiasi pada tingkat ini meliputi petugas yang bekerja dengan memanfaatkan sumber radiasi pengion, produksi pembangkit radiasi pengion dan produksi barang konsumen yang memiliki kandungan zat radioaktif, produksi radioisotop serta pengelolaan limbah radioaktif. Pada tingkat ini juga mencakup pada penelitian dalam iradiator, radiografi industri, well logging, perunut, fasilitas kalibrasi dan fotofluoroskopi energi tinggi.

·         Tingkat 2

Meliputi petugas dengan kegiatan seperti impor zat radioaktif untuk selain medis, pengalihan zat radioaktif penelitian seperti gauging industri dan fotofluoroskopi dengan zat radioaktif sedang.

·         Tingkat 3

Meliputi kegiatan impor ekspor peralatan dengan radioaktif kepada konsumen, penyimpanan zat radioaktif, penelitian seperti fluoroskopi bagasi dan gauging industri dengan aktivitas rendah.

 

2.       Bidang medis

·         Tingkat 1

Meliputi kegiatan ekspor impor dan pengalihan zat radioaktif untuk medis, produksi radiofarmaka serta penelitian pada radioterapi, kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan terapi.

·         Tingkat 2

Meliputi kegiatan impor pembangkit radiasi pengion dan pengembangan radiologi diagnostik dan intervensional.

·         Tingkat 3

Merupakan petugas yang bekerja pada pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vitro.

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer