PETUGAS KEAMANAN RADIASI
PETUGAS KEAMANAN RADIASI
Peralatan yang digunakan sebagai
sumber radiasi pengion seperti CT-Scan, pesawat sinar-X, fluoroskopi ataupun
peralatan lainnya dalam prosedur medis harus mendapatkan lisensi dari otoritas
pengawas. Salah satu otoritas pengawas yaitu Nuclear Regulatory Comission (NRC). Selain NRC terdapat berbagai
bada nkontrol radiasi dari negara perjanjian maupun negara yang tidak memiliki
perjanjian. Negara perjanjian yang dimaksudkan yaitu negara-negara yang
menandatangani perjanjian dengan NRC. NRC kemudian memberi kewenangan kepada
kepala negara terseut untuk mengatur penggunaan bahan radioaktif pada negara
tersebut. Namun perlu diketahui bahwa peraturan dari NRC terbatas hanya pada
produk sampingan radioaktif bukan peralatan yang dapat menghasilkan sinar-X.
Terdapat dua jenis lisensi yang dikeluarkan dalam penggunaan medis dari produk sampingan untuk NRC dan negara perjanjian, yaitu lisensi spesifik yang memiliki cakupan luas (untuk institusi medis) dan lisensi spesifik dengan cakupan yang terbatas (umumnya untuk praktik media swasta).
Pemegang lisensi harus memiliki
Program Perlindungan Radiasi (RPP) yang merupakan program yang menyediakan
bimbingan serta pengawasan kepada radiologis maupun radiografer dalam upaya
perlindungan diri dan pasien dari bahaya radiasi selama prosedur berlangsung.
RPP diberlakukan dan diawasi oleh Petugas Keamanan Radiasi (RSO), sehingga
dapat diketahui bahwa RSO merupakan orang yang bertanggung jawab pada kemanan
dalam penggunaan radiasi ataupun bahan radioaktif.
TUGAS PETUGAS
KEAMANAN RADIASI
Petugas keamanan memiliki
beberapa tugas, yaitu:
- Menegakkan prinsip ALARA (As Low as Reasonably Achivable).
- Menetapkan tingkat investigasi
- Mengaudit RPP dan program ALARA
minimal dua kali setahun
- Melaporkan insiden seperti yang
dipersyaratkan oleh peraturan seperti ketidakamanan radiasi dan lainnya.
- Meninjau dosis pekerjaan, hasil
survei dari kontaminasi, dan insiden radiasi yang berlebihan.
- Menetapkan protokol dan pelatihan
pekerja
- Menyetujui spesifikasi desain pelindung
- Menginstruksikan personel tentang
keselamatan radiasi
- Memastikan pelatihan yang sesuai
- Mempertahankan lisensi terbaru
- Memastikan pengajuan perubahan dan
permintaan pembaruan lisensi tepat waktu.
- Mempertahankan registrasi mesin radiasi
TANGGUNG JAWAB PETUGAS KEAMANAN RADIASI
Selain memiliki beberapa tugas, petuga
keamanan radiasi juga memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu:
- Melaksanakan, mengawasi, dan
mengkoordinasikan tugas-tugas RPP.
- Mengakhiri operasi yang berbahaya.
- Memperbarui program keamanan
- Menginformasikan manajemen masalah
keselamatan, prosedur berisiko, tindakan korektif, dan perubahan
peraturan.
- Memastikan aktivitas keselamatan
radiasi sejalan dengan kebijakan
- Meninjau dan menyetujui revisi RPP
- Mengidentifikasi dan menyelidiki masalah keamanan radiasi.
PELATIHAN PEKERJA
KEAMANAN RADIASI
Komisi Pengaturan Nuklir (NRC)
mewajibkan setiap individu yang akan menjadi petugas keamanan radiasi memiliki
minimal 40 jam pelatihan untuk lisensi Tipe C. setelah setiap individu yang
ingin menjadi RSO selesai pelatihan, maka akan diperoleh kredit CE dari American
Society of Radiologic Technologists dengan kredit kategori A 33 jam. Calon RSO
setidaknya memiliki pengalaman pada penanganan bahan radioaktif yang aman, pemahaman
karakteristik radiasi pengion, pemahaman terkait satuan dosis dan jumlah
radiasi, instrumentasi deteksi radiasi, serta bahaya biologis paparan radiasi.
Pada kursus RSO, terdapat
beberapa topik yang menjadi pelatihan yaitu radiasi, radioaktivitas, dan radioisotop, deteksi radiasi, instrumentasi,
dan dosimetri, penggunaan dan batasan berbagai jenis meteran survei seperti
Geiger-Mueller, efek biologis radiasi, efek kesehatan dari paparan radiasi
pengion, prinsip dan pedoman proteksi radiasi, termasuk bagaimana melakukan
survei kontaminasi dan topik lainnya.
Gaji yang diterima oleh pekerja keamanan radiasi (RSO) berbeda tergantung
beberapa hal seperti tugas dan tanggung jawab yang dijalankan, pengalaman kerja
terkait keselamatan radiasi, pendidikan, serta tempat ia bekerja. Dilihat dari
tingkat pendidikan, gaji rata-rata tertinggi yang diperoleh yaitu bagi yang
memiliki gelar Ph.D di bagian Teknik Nuklir sebesar $134,545 per tahun.
KLASIFIKASI PETUGAS
KEAMANAN RADIASI
1.
Bidang
industri
·
Tingkat 1
Petugas keamanan radiasi pada tingkat ini meliputi
petugas yang bekerja dengan memanfaatkan sumber radiasi pengion, produksi
pembangkit radiasi pengion dan produksi barang konsumen yang memiliki kandungan
zat radioaktif, produksi radioisotop serta pengelolaan limbah radioaktif. Pada tingkat
ini juga mencakup pada penelitian dalam iradiator, radiografi industri, well logging, perunut, fasilitas
kalibrasi dan fotofluoroskopi energi tinggi.
·
Tingkat 2
Meliputi petugas dengan kegiatan seperti impor zat
radioaktif untuk selain medis, pengalihan zat radioaktif penelitian seperti
gauging industri dan fotofluoroskopi dengan zat radioaktif sedang.
·
Tingkat 3
Meliputi kegiatan impor ekspor peralatan dengan
radioaktif kepada konsumen, penyimpanan zat radioaktif, penelitian seperti
fluoroskopi bagasi dan gauging industri dengan aktivitas rendah.
2.
Bidang
medis
·
Tingkat 1
Meliputi kegiatan ekspor impor dan pengalihan zat
radioaktif untuk medis, produksi radiofarmaka serta penelitian pada
radioterapi, kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan terapi.
·
Tingkat 2
Meliputi kegiatan impor pembangkit radiasi pengion dan
pengembangan radiologi diagnostik dan intervensional.
·
Tingkat 3
Merupakan petugas yang bekerja pada pengembangan
kedokteran nuklir diagnostik in vitro.
Komentar
Posting Komentar